Sebelum Abu Bakar ash-Shiddiq r.a diangkat sebagai khalifah, profesi beliau dalam
mencari nafkah adalah seorang pedagang, setelah dilantik sebagai
khalifah maka sebagaimana biasanya beliau berangkat ke pasar untuk
berdagang, dijalan beliau bertemu dengan umar bin al-Khaththab dan Abu
Ubaidah bin al-Jarrah, keduanya menghampirinya dan berkata, “Profesimu
sebagai pedagang kini sudah tidak sesuai lagi sejak engkau mengemban
amanat yang amat besar ini.” Abu Bakar ash-Shiddiq menjawab, “Jika tidak
dengan berdagang seperti ini bagaimana aku dapat menghidupi anak
istriku?” Keduanya menjawab, “Mari ikut kami agar kami siapkan untukmu
gaji.”
Maka sejak itu Abu Bakar diberi upah setengah kambing dan dijamin
baginya pakaian beserta sandang pangan, Umar berkata, Biarlah aku yang
mengurusi masalah qadha (peradilan), selanjutnya Abu Ubaidah
berkata, “Serahkan kepadaku urusan pajak.” Umar berkata, “Sejak aku
menjabat sebagai Qadhi di peradilan, selama sebulan penuh aku duduk
menganggur tidak satupun terjadi persengketaan antara dua orang.”
Dan yang menjadi sekretaris dan juru tulisnya adalah Zaid bin Tsabit,
Utsman bin Affan atau siapa yang hadir ketika itu di sisinya.
Adapun gubernur untuk wilayah Makkah adalah Itab bin Sa’id, untuk
wilayah Tha’if adalah Utsman bin Abi al-Ash, untuk wilayah adalah Shan’a
Muhajir bin Abi Umayyah, untuk wilayah Hadramaut adalah Ziyad bin
Lubaid, untuk wilayah Khaulan adalah Ya’la bin Umayyah, untuk wilayah
Zubeid dan Rima’ adalah Abu Musa al-Asy’ari, untuk wilayah al-Janad adalah Mu’adz bin Jabal, untuk wilayah Bahrain adalah al-Ala’ bin al-Hadrami.
Beliau juga mengutus Jabir bin Abdillah al-Bajalli ke Najran,
Abdullah bin Tsaur -salah seorang dari Bani al-Ghauts- diutus ke daerah
Jurasy, kemudian belian mengutus Iyadh bin Ghanm al-Fahri
ke Daumatul Jandal, wilayah Syam diserahkan kepada Abu Ubaidah bin
al-Jarrah, Syarahbil bin Hasanah, Yazid bin Abu Sufyan, Amru bin al-Ash,
seluruhnya adalah pemimipin pasukan di bawah satu komandan yaitu Khalid
bin Walid.
Ketika itu Abu Bakar belum mendirikan baitul mal secara independen,
melainkan hanyalah mengambil sebuah kamar kecil di rumahnya yang berada
di sanuh, ketika salah seorang sahabat berkata padanya, “Tidakkah engkau
memerlukan penjaga Baitul mal tersebut?” Dia menjawab, “Tidak, sebab
kamar tersebut memiliki gembok yang terkunci. Namun ketika beliau pindah
ke rumahnya yang di samping masjid Nabawi maka beliau harus memindahkan
baitul mal tersebut ke sana. Ketika Abu Bakar wafat, maka Umar membuat
para penjaga baitul mal secara khusus, ketika baitul mal dibuka tenyata
mereka tidak menemukan apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar